View AKUNTANSI 145 at SMA Negeri 4 Bekasi. PENGURUS & MANAJER PENGURUS Pengurus koperasi merupakan perangkat organisasi yang menjalankan fungsi eksekutif atau pelaksana

“Pengurusan untuk mengubah susunan pengurus koperasi dilaporkan pada Kementerian Koperasi dan UKM serta Dinas terkait.”Sebagai badan usaha, koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Koperasi jo. Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.Baca juga Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya! Dalam akta pendirian koperasi tercantum susunan dan nama anggota pengurus koperasi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Koperasi. Namun pada saat menjalankan kegiatan dan usahanya, lazim terjadi perubahan pengurus dan pengawas koperasi. Lalu apa yang harus dilakukan koperasi dalam hal terdapat perubahan pengurusnya?Sebagai informasi, pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang memiliki tanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi, untuk kepentingan dan tujuan koperasi. Pengurus juga mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasar Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoprasian Permen KUKM 9/2018.Dalam menjalankan kegiatannya, pengurus memiliki karakteristik sebagai berikut Pasal 86 Permen KUKM 9/2018Pengurus berasal dari anggota koperasi dan dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota;Masa jabatan pengurus dalam satu periode maksimal 5 tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali;Pengurus harus berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri dari 3 orang;Pengurus memegang kuasa dalam rapat anggota;Pemilihan dan pengangkatan pengurus diatur dalam anggaran juga memiliki tugas dan wewenang sebagai berikutTugas pengurus Pasal 87 ayat 1 Permen KUKM 9/2018Mengelola kegiatan operasi termasuk usahanya;Mengajukan rencana kerja, rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi termasuk menyelenggarakan rapat anggota;Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris dengan tertib;Memelihara buku daftar anggota dan pengurus Pasal 87 ayat 2 Permen KUKM 9/2018Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta memutuskan pemberhentian anggota sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran dasar;Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat juga Wajib Tahu! Ini Dia Kegunaan dan Keuntungan Mengantongi Nomor Induk Koperasi Sesuai dengan kedudukannya untuk bertanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi, pengurus bertanggung jawab secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi akibat kesengajaan atau kelalaian yang disebabkan olehnya Pasal 91 ayat 1 Permen KUKM 9/2018. Dalam hal terjadi perubahan pengurus, maka pengurusan untuk mengubah susunan kepengurusan beserta nama anggota pengurus dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi tersebut, dengan menyertakan dokumen berupa Pasal 86 ayat 4 Permen KUKM 8/2019Berita acara rapat perubahan pengurus;Fotokopi akta dan keputusan pendirian dan/atau akta dan keputusan perubahan sebelumnya;Daftar hadir rapat anggota perubahan pengurus;Buku daftar anggota koperasi;Fotokopi KTP pengurus; dan Berita acara serah terima dokumen perubahan pengurus ini akan berguna pada saat dilakukan pengawasan koperasi. Pengawasan koperasi dilaksanakan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi Permen KUKM 9/2020.Dalam hal dilakukan pengawasan koperasi secara rutin, maka pengawasan dapat dilakukan secara langsung on-site maupun tidak langsung off-site Pasal 8 ayat 1 Permen KUKM 9/2020. Pengawasan on-site dilakukan dengan mendatangi kantor koperasi maupun tempat lain yang terkait dengan kegiatan koperasi Pasal 8 ayat 2 Permen KUKM 9/2020.Sedangkan, untuk pengawasan off-site dilakukan dengan menganalisis dan memeriksa dokumen dan laporan tertulis Pasal 8 ayat 3 Permen KUKM 9/2020. Dokumen dan laporan tertulis meliputi beberapa hal, salah satunya mencakup dokumen perubahan anggaran dasar, perubahan anggaran rumah tangga, perubahan pengurus/pengawas, dan perubahan alamat koperasi Pasal 8 ayat 4 Permen KUKM 9/2020. Dengan demikian, penting untuk melaporkan perubahan pengurus agar pengawasan koperasi dapat berjalan dengan mendirikan Koperasi tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Tenang saja! kami dapat membantu Anda. Segera hubungi melalui tombol di bawah ini. Author Annisaa Azzahra
Jadipengurus bukan tanpa resiko. Jadi bendahara misalnya, jelas tugas mengurus keuangan. Godaan juga ada, salah pembukuan atau dana dipakai untuk kepentingan pribadi bisa-bisa masuk bui juga. Kembali lagi, menjadi pengurus bukan sebuah pilihan. Kerelaan kita menjadi pengurus karena rasa tanggungjawab tidak sebanding dengan caci-maki anggota
Tugas pengurus koperasi tentunya untuk melakukan pengelolaan sebagai tanggung jawab guna mencapai tujuan tertentu dari koperasi itu sendiri. Pengurus koperasi merupakan orang yang telah dipilih untuk masa jabatan dengan biasanya paling lama 5 tahun dan disesuaikan dengan anggaran dari koperasi. Baca Juga Cara Mudah Bertransaksi Bisnis Menggunakan Aplikasi Transfez Bisnis Sementara itu untuk sepertiga dari anggota pengurus koperasi ini biasanya dipilih dari orang-orang yang bukanlah anggota koperasi dan untuk sisanya sebesar 2/3 harus berasal dari anggota koperasi. Pengurus koperasi memiliki tanggung jawab secara langsung pada rapat anggota serta mampu memimpin organisasi ataupun usaha dengan baik. Tugas Pengurus KoperasiWewenang Pengurus KoperasiTugas Pengurus Koperasi HarianTugas Pengurus Lengkap Tugas dari pengurus koperasi ini sesuai dengan undang-undang nomor 25 Tahun 1992 yang termuat di pasal 30. Untuk tugas dari pengurus koperasi sebagai berikut Melakukan pengelolaan koperasi serta usaha yang saat ini dijalankan Mengajukan adanya rancangan rencana untuk kerja dan rencana anggaran belanja koperasi Menyelenggarakan kegiatan rapat anggota Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas yang selama ini dilakukannya Menyelenggarakan kegiatan pembukuan keuangan serta inventaris secara tertib dan rutin Melakukan pemeliharaan daftar buku anggota serta pengurus koperasi Wewenang Pengurus Koperasi Selain adanya tugas yang menjadi tanggung jawab dari pengurus koperasi ternyata juga terdapat wewenang di dalam pasal yang telah dimaksud di atas. Beberapa wewenang dari pengurus koperasi yang bisa kamu ketahui Mewakili koperasi yang diurusnya baik itu di dalam ataupun di luar pengadilan Memberikan keputusan atas penerimaan ataupun penolakan anggota baru hingga Melakukan pemberhentian anggota yang berdasarkan pada ketentuan di dalam anggaran dasar koperasi Melakukan adanya tindakan yntuk kepentingan serta kemanfaatan dari koperasi yang disesuaikan dengan tanggung jawabnya hingga keputusan di dalam melakukan rapat keanggotaan. Lihat Juga Video Mudahnya Kirim Uang dengan Transfez ke Lebih dari 50 Negara Lihat Juga Video Mudahnya Menggunakan Aplikasi Transfez Singapura Tugas Pengurus Koperasi Harian Pengurus koperasi dibedakan dengan pengurus harian dan pengurus lengkap yang nantinya bisa membantu dan bertanggung jawab atas tugasnya di dalam koperasi. Berikut inilah beberapa pengurus koperasi dengan tugas dan tanggung jawabnya yang dijalankan di dalam koperasi 1. Ketua Sebagai ketua di koperasi tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dalam memimpin organisasi tersebut dan mewakili muka untuk nantinya bisa mendapatkan keputusan-keputusan pada saat rapat anggota. Ketua merupakan pengurus koperasi paling tinggi yang memiliki tugas dan tanggung jawab cukup besar Adapun untuk tugas dan tanggung jawab dari ketua sebagai berikut Mampu mengendalikan semua kegiatan koperasi dengan baik Melakukan penerimaan laporan atas semua kegiatan yang telah dikerjakan setiap masing-masingnya Mampu memimpin, melakukan koordinir serta mengontrol jalannya kegiatan koperasi hingga setiap bagian yang ada di dalam koperasi Melakukan penandatanganan surat penting Memimpin jalannya rapat anggota tahunan serta melaporkan adanya pertanggungjawaban di akhir tahun pada anggota Melakukan pengambilan keputusan atas semua hal yang memang dianggap penting untuk kelancaran kegiatan koperasi. 2. Sekretaris Tugas pengurus koperasi sebagai sekretaris untuk membantu ketua dalam melaksanakan kerjanya Mencatat semua kemajuan serta kelemahan yang terjadi di dalam koperasi Menyelenggarakan kegiatan untuk surat-menyurat dan ketatausahaan dari koperasi Membuat pendataan terkait koperasi Menyampaikan suatu hal yang penting pada ketua koperasi 3. Bendahara Tugas pengurus koperasi sebagai bendahara yaitu untuk merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi dalam periode waktu tertentu Melakukan pemeliharaan atas semua harta kekayaan yang dimiliki oleh koperasi Melakukan kegiatan pembukuan transaksi pada supplier dengan jumlah lebih dari satu juta Lakukan pengisian saldo Melakukan cash opname yang dilakukan di kasir. Tugas Pengurus Lengkap 1. Humas Humas memiliki tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan penyusunan strategi serta membuat kebijakan pengelolaan SDM dalam koperasi Melakukan koordinasi dan mengontrol kegiatan pelaksanaan fungsi dari SDM secara menyeluruh di koperasi guna memastikan bahwa semuanya sesuai dengan strategi kebijakan sistem yang telah ditetapkan dan perencanaan kerja yang sudah disusun sebelumnya Mengkoordinasikan dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan hingga pengembangan dengan tujuan untuk memastikan target tercapai sesuai dengan tingkat kemampuan dan kompetensi dari karyawan koperasi Melakukan penyusunan sistem manajemen kerja dan melakukan kegiatan koordinasi hingga mengontrol pelaksanaan dari siklus manajemen kerja di koperasi. Baca Juga Artikel Tentang Bisnis Lainnya dari Transfez Bisnis Jasa Setrika Bisnis Jasa Digital Marketing Bisnis Jasa Gestun Bisnis Jasa Kesehatan Bisnis Jasa Konstruksi 2. Administrasi Koperasi memiliki pengurus administrasi yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengaturan surat-menyurat yang ada di dalam koperasi Tugas pengurus koperasi sebagai administrasi harus mengarsipkan semua dokumen penting baik itu dokumen dari internal ataupun eksternal Melakukan kegiatan monitor secara konsisten terhadap kebutuhan rumah tangga dan ATK koperasi yang dibutuhkan Membuat jadwal untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam koperasi Menyiapkan semua rapat agenda di koperasi dalam waktu dekat ataupun jangka panjang. 3. Akuntan Akuntan mempunyai tugas tentang tanggung jawabnya untuk melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas di dalam koperasi Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, laporan laba rugi, laporan neraca, laporan arus kas dan lain sebagainya Tanggung jawab atas rekonsiliasi di bank 4. Kasir Tugas dan tanggung jawab sebagai kasir yaitu untuk membuat bukti keluar masuknya uang yang dilakukan di koperasi Memiliki tanggung jawab untuk pengelolaan dana kas kecil Memiliki tanggung jawab untuk pengelolaan keluar masuknya uang kas di koperasi Memiliki tanggung jawab untuk pengelolaan dalam pembuatan laporan harian atas keluar masuknya uang kas di dalam koperasi 5. Manajer atau Pengelola Manajer atau pengelola Koperasi ini yaitu mereka yang telah diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melakukan pengembangan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan dari pengelolaan sebagai karyawan ataupun pegawai yang telah diberikan kuasa serta wewenang oleh pengurus. Berikut inilah tugas dan tanggung jawab sebagai manajer atau pengelola Membantu dalam memberikan usulan pada pengurus untuk membuat penyusunan perencanaan Membuat rumusan pelaksanaan kebijaksanaan untuk pengurus secara efektif dan efisien Membantu pihak pengurus untuk menyusun uraian tugas bawahannya Menentukan standar dari kualifikasi dalam pemilihan serta promosi pegawai. Download Aplikasi Transfez Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang! Demikianlah beberapa uraian terkait tugas pengurus koperasi yang bisa diketahui baik itu pengurus harian ataupun pengurus lengkap. Pengurus koperasi juga memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya untuk menghandle kegiatan di dalam koperasi.
prinsipbadan hukum; dan. prinsip modal sendiri atau ekuitas. 2. Syarat pendirian koperasi diantaranya adalah: Koperasi Primer didirikan oleh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama dengan syarat paling sedikit 20 (dua puluh) orang. Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata;
Tugas dan wewenang pengurus koperasi – Perangkat organisasi koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Ketiga perangkat organisasi koperasi ini mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Pada artikel terdahulu sudah dibahas tugas dan wewenang pengawas kesempatan ini akan dibahas tugas dan wewenang pengurus koperasi sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi di Indonesia. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan sekaligus pemegang kuasa rapat menjadi pengurus koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Tugas pengurus koperasi Sesuai pasal 30 UU Nomor 25 Tahun 1992, tugas pengurus koperasi adalah koperasi dan usaha yang dijalankan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran dan belanja koperasi. rapat anggota laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya. pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib daftar buku anggota dan pengurus. Wewenang pengurus koperasi Sedangkan wewenang pengurus koperasi dalam pasal dimaksud adalah koperasi di dalam dan di luar pengadilan penerimaan dan penolakan anggota baru serta permberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar. dan tindakan bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota. Demikian uraian singkat tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.***
Daftarisi Contoh Surat Tugas Pengurus Koperasi Selain contoh surat di atas ada pula beberapa contoh lain seperti surat tugas dinas, surat tugas perjalanan dinas, surat tugas guru, surat tugas pelatihan dan lain sebagainya. Sebarkan ini: Berdasarkan catatan sejarah, kegiatan surat menyurat di Indonesia telah dimulai jauh sebelum kedatangan bangsa Eropa.
Pemimpin yang hanya bermodalkan popularitas adalah pemimpin yang berbahaya. Justru disitulah letak kelemahan kebanyakan koperasi. Dengan prinsip koperasi satu orang satu suara, yang kebanyakan diartikan sebagai voting. Pengurus yang terpilih adalah orang yang paling banyak mendapat suara. Yang paling populer, dan belum tentu yang paling kompeten atau paling berpengalaman. Berapa banyak koperasi yang menyelenggarakan pemilihan pengurus dengan menyelenggarakan fit and proper test terlebih dahulu? Dimana ada sekelompok orang yang independen dan ahli menilai kecakapan calon pengurus, sejauh mana integritasnya, keahlian memimpin, jiwa kewirausahaannnya, kemampuan manajerial dan pengetahuan tentang koperasi. Pengurus adalah top managementnya koperasi, CEO nya koperasi. Jika memilih CEO sudah dilakukan sembarangan, tanpa ada fit and proper test, jangan harap organisasi bisa melesat cepat. Setidaknya ada beberapa kriteria yang perlu dimiliki oleh calon pengurus koperasi agar dirinya layak dipilih menjadi pengurus. Antara lain 1. Berani Sejauh mana pengurus berani mengambil resiko? Jangan memilih orang yang hanya cari aman untuk jadi pengurus koperasi. Bisa stagnan koperasinya. Bisnis erat kaitannya dengan resiko, siapa yang tidak berani mengambil resiko, jangan berbisnis. Siapa yang tidak bisa berbisnis, jangan dipilih menjadi pengurus. Sejauh mana pengurus berani mengkonfrontasi orang-orang yang menghalangi perkembangan koperasi? Untuk berkembang, koperasi perlu berubah. Dan dalam perubahan pasti ada orang-orang yang menentang, orang-orang yang berdiri menghalangi di tengah jalan mencapai tujuan. Apakah pengurus berani menghadapi orang-orang seperti itu? Jika tidak berani, jangan pilih orang tersebut sebagai pengurus. Sejauh mana pengurus berani menghadapi kritikan dan cemoohan orang lan? Jangan memilih pengurus yang ragu-ragu mengambil keputusan hanya karena banyak orang tidak suka. Jika suatu keputusan sudah dipertimbangkan dengan matang, dan itu benar adalah untuk kepentingan koperasi. Meskipun mendapat kritikan dan cemoohan, pengurus harus tetap maju. Berani menghadapi kritikan dari orang-orang yang kurang mengerti. Seorang pemimpin harus berani untuk tidak populer. Karena pastinya akan banyak keputusannya yang efeknya baru dinikmati jangka panjang. Orang-orang yang mengkritik ini biasanya yang mau segala sesuatunya instant, langsung terlihat hasilnya. Padahal kan membangun koperasi supaya besar tidak bisa hanya dengan satu atau tiga tahun. 2. Punya integritas yang tinggi Integritas berarti walk the talk and talk the walk. Melakukan apa yang ia katakan dan mengatakan apa yang ia lakukan. Bukan cuma orang yang omdo omong doang atau NATO No Action Talk Only. Orang yang punya prinsip dan nilai yang dipegang teguh. Orang lain tahu karakter orang tersebut jika menghadapi tekanan seperti apa, jika menghadapi masalah seperti apa. Orang yang tidak mudah terombang-ambing oleh issue atau pendapat mayoritas. Biasanya orang yang religius, dekat dengan Allah, rajin shalat berjamaah tepat waktu di masjid itu bisa jadi indikator bahwa orang tersebut punya integritas. Mengapa? Karena kalau prinsip agama sudah dipegang dengan kuat, insyaallah prinsip-prinsip yang bagus seperti prinsip sabar, bersyukur, ikhlas udah ada di dalam agama semua. Sebaliknya orang yang tidak mengamalkan agama dengan benar, jangankan amanah dari manusia, amanah dari Tuhannya saja tidak dijlankan dengan baik. 3. Berjiwa wirausaha Berjiwa wirausaha identik dengan tahan banting, kreatif, mandiri, tidak mudah putus asa. Pilihlah pengurus yang jika memungkinkan punya pengalaman membangun bisnisnya sendiri. Pilihan terakhir adalah pengurus yang seumur hidup jadi orang gajian, agak sulit untuk menjadikan orang seperti ini untuk jadi pengurus. Minimal perlu diikutkan workshop dan pelatihan kewirausahaaan. Menjadi seorang wirausahawan memang bukan panggilan hidup semua orang, memang ada beberapa orang yang panggilan hidupnya menjadi karyawan. Menjadi seorang wirausahawan dan memiliki jiwa wirauaha itu hal yang berbeda, seseorang yang berstatus karyawan bisa saja memiliki jiwa wirausaha, memiliki karakteristik seorang wirausahawan. Sebaliknya seorang pemilik usaha juga belum tentu orang yang memiliki jiwa wirausaha, bisa jadi ia membuka usaha tersebut karena tidak ada pilihan lain, atau usahanya adalah warisan keluarga, dan punya usaha tapi tidak berkembang. Orang seperti itu memang punya usaha sendiri tapi belum bisa disebut punya jiwa wirausaha. Jiwa wirausaha itu bukan bakat atau bawaan yang dimiliki orang tertentu saja. Jiwa wirausaha bisa dipelajari dan dipupuk. Karenanya jika memang pilihan pengurus tidak ada yang berjiwa wirausaha, maka pilihlah orang-orang yang memiliki karakter pembelajar. Kalaupun pengurus belum memiliki jiwa wirausaha, ia dapat belajar. 4. Berjiwa pemimpin Pengurus adalah pimpinan tertinggi di koperasi, satu level dengan CEO dan Direktur Utama suatu perusahaan. Dan koperasi adalah perusahaan juga. Maju mundurnya suatu peruashaan sebagian besar terletak pada eksekutif tertingginya. Kemajuan perusahaan salah satunya terletak pada kemampuan sang eksekutif tertinggi untuk mengelola sumber daya yang ada secara benar. Sumber daya apa yang paling penting bagi sebuah organisasi? Tidak lain adalah manusianya. Dan bagaimana mengelola sumber daya manusia yang paling efektif? Adalah dengan memimpin. Bukan sekedar menyuruh atau memerintah. Pengurus must know how to lead effectively. Secara struktural, di bawah pengurus ada pengelola koperasi. Pengelola koperasi lah yang menjalankan sebagian besar bisnis dan operasional koperasi, lebih dari 90% jalannya roda koperasi ada di pengelola. Bisa dianalogikan pengurus dan pengelola adalah seperti supir dan mobilnya. Supir yang hebat membutuhkan mobil yang hebat, begitu pula sebaliknya. Supir yang piawai dengan mobil yang payah hanya akan membuat repot dan frustasi si supir. Sebaliknnya, mobil canggih dengan supir yang asal supir akan menyia-nyiakan potensi yang ada di mobil, fitur-fitur yang canggih menjadi tidak berguna, dan ketika mobil tersebut mengalami masalah si supir tidak mampu menanganinya. Seorang pengurus ibarat seorang supir. Ia harus tahu karakteristik mobil yang ia kendarai, tahu apa saja fitur-fiturnya, mengunakan fitur tersebut dengan semaksimal mungkin, memperhatikan pemeliharaan kendaraannya. Seorang supir yang baik tahu bahwa semakin canggih sebuah mobil semakin tinggi biaya pemeliharaannya, semakin si supir dituntut untuk lebih perhatian. Intinya seorang pengurus bukanlah seseorang yang dituntut harus tahu segalanya tentang seluk beluk pengelolaan koperasi, pengurus adalah seseorang yang bisa memimpin orang lain agar bisa mengelola koperasi dengan benar. Kepemimpinan punya dasar-dasar, prinsip-prinsip dan gaya kepemimpinan yang macam-macam. Itu yang harus dimiliki oleh pengurus koperasi. 5. Punya kemampuan manajerial Koperasi sekarang ini tidak bisa asal kelola, tidak bisa asal jalan. Kalau prinsipnya masih seperti itu, tergusur sudah koperasi dengan perusahaan-perusahaan swasta. Membuka minimarket jangan sekedar buka minimarket, jangan hanya sebagai syarat 'disini ada koperasi'. Membuka minimarket harus tahu ilmunya, ada yang namanya manajemen retail. Bagaimana mencari pemasok, bagaimana mengelola saluran distribusi, bagaimana menata barang dagangan, pricing, promosi, customer service dan lain-lain. Mengurus koperasi pun seperti itu, jangan asal mengurus tanpa ada ilmunya. Ada yang namanya ilmu manajemen, bagaimana caranya merencanakan sesuatu agar efektif, bagaimana mendelegasikan, bagiamana membagi perusahaan kedalam fungsi-fungsi kerja, dan lain-lain. Sangat menguntungkan sekali jika ada kandidat pengurus yang memiliki latar belakang manajemen. Namun jika pilihan kandidat pengurus yang ada tidak ada yang berlatar belakang manajemen, maka sekali lagi pilihlah pengurus yang punya karakeristik pembelajar. Agar ia dapat mempelajari ilmu manajemen. 6. Mengerti tentang perkoperasian Adakah pengurus yang tidak tahu tujuan dan prinsip koperasi? Banyak. Mengapa saya bilang begitu, karena umumnya pengurus hanya berfokus pada cara mengembangkan dan membesarkan koperasi, dari segi finansial. Tanpa memperhatikan jiwa dari koperasi. Pengurus yang seperti ini akan membawa koperasi tidak bedanya dengan perusahaan-perusahaan swasta, hanya bertujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggota dan masyarakat. Pengurus harus bertanya 'apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan anggota? Apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan masyarakat?' Prinsip koperasi salah satunya adalah 'kemandirian'. Pengurus harus bertanya 'Apakah hidup koperasi masih bergantung pada pihak tertentu yang bukan anggota? Jika jawabannya iya, maka koperasi belumlah mandiri. Dan pengurus perlu mengambil langkah-langkah agar prinsip kemandirian koperasi dapat dijalankan. Kalau pengurus saja tidak paham mengenai koperasi, bagaimana bisa mengharapkan anggota paham mengenai koperasi. Padahal kepahamaan anggota terhadap prinsip dan nilai koperasi adalah hal yang vital, yang membuat koperasi menjadi koperasi. 7. Punya keahlian interpersonal yang baik Pendidikan perkoperasian adalah salah satu prinsip koperasi. Sasaran pendidikan ini terutama adalah anggota, karena anggota lah secara bersama-sama yang menentukan jalannya koperasi. Pendidikan perkoperasian ini tidak dilakukan dengan sekali atau beberapa kali memberikan penyuluhan atau seminar umum. Pendidikan koperasi akan jauh lebih efektif jika dilakukan dengan pendekatan personal dan berangsur-angsur. Mendekati dan memberikan pemahaman tentang koperasi kepada orang per orang, kelompok per kelompok. Disinilah peran keahlian interpersonal. Bagaimana pengurus dapat memengaruhi para anggota koperasi untuk bersama-sama memajukan koperasi. Dari ke tujuh kriteria di atas, populer tidak masuk diantaranya. Karena kualitas 'populer' tidak mesti positif. Bisa saja seseorang populer karena terkenal dengan sikap negatifnya. Bisa saja seseorang populer karena cuma banyak omong atau sekedar pandai membangun citra tapi isinya kosong. Popularitas bukanlah kriteria yang harus dicari, popularitas hanyalah konsekuensi dari prestasi. Anggota harus lebih jeli dalam memilih pengurus, pilihalah berdasarkan kualitas individu bukan popularitas. Karena koperasi dijalankan dengan mengandalkan kualitas seseorang, keberaniannya, integritas, semangat wirausaha, kepemimpinan, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap koperasi dan kemampuan intrapersonal. Bukan dengan modal terkenal. Panitia pemilihan pengurus pun harus benar-benar melakukan seleksi, jangan hanya sekedar voting, harus ada fit and proper test. Jadi calon-calon yang diajukan menjadi pengurus dalam rapat anggota adalah benar-benar calon yang sudah teruji kualitasnya. Keseriusan suatu organisasi untuk berkembang ditandai dengan keseriusan dalam memilih pimpinan tertingginya. Sudahkan koperasi saudara memilih pengurus dengan serius berdasarkan kualitas, tidak hanya berdasarkan popularitas. Jadilah koperasi yang serius, yang maju dan berkembang, jangan jadi koperasi ecek-ecek. sumber
Koperasimenjalankan kegiatannya dengan memegang beberapa prinsip yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Prinsip ini digunakan untuk menciptakan nilai luhur dalam menjalankan sebuah koperasi dan menciptakan keadilan bagi setiap anggota, pengurus, dan masyarakat umum. Prinsip-prinsip koperasi yaitu: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka BerandaKlinikStart-Up & UMKMPerubahan Pengurus K...Start-Up & UMKMPerubahan Pengurus K...Start-Up & UMKMKamis, 15 April 2021Mohon informasi dan opininya, apakah badan hukum koperasi, apabila telah terjadi perubahan susunan pengurus wajib untuk lapor kepada instansi berwenang terkait?Pengawasan rutin terhadap koperasi dapat dilakukan secara langsung on-site atau secara tidak langsung off-site. Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pengawasan secara tidak langsung off-site dilakukan dengan menganalisa dan memeriksa dokumen dan laporan tertulis yang wajib disampaikan secara berkala oleh koperasi ke Deputi/Kepala Perangkat Daerah, yang termasuk salah satunya jika terjadi perubahan pengurus. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Pengurus sebagai Perangkat Organisasi KoperasiSebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[1]Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi 2 bentuk, yaitu koperasi primer dan sekunder.[2] Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang,[3] sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.[4]Perangkat organisasi koperasi terdiri dari[5]Rapat Anggota; Pengurus; dan itu, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.[6]Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pengurus bertugas salah satunya mengelola koperasi dan usahanya,[7] yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota,[8] dan mempunyai masa jabatan paling lama 5 tahun.[9]Laporan Perubahan Pengurus KoperasiPemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab menyelenggarakan pengawasan koperasi,[10] yang dilakukan sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi,[11] meliputi[12]wilayah keanggotaan koperasi lintas daerah provinsi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;wilayah keanggotaan koperasi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi oleh pemerintah daerah provinsi; danwilayah keanggotaan koperasi dalam 1 daerah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah kabupaten/ koperasi primer maupun sekunder keduanya menjadi objek pengawasan.[13] Jenis pengawasannya terdiri dari pengawasan rutin dan pengawasan sewaktu-waktu.[14]Dalam hal ini, pengawasan rutin bisa dilakukan secara langsung on-site atau secara tidak langsung off-site kepada koperasi.[15]Pengawasan secara langsung on-site dilakukan dengan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan koperasi yang dilakukan di kantor koperasi dan di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan koperasi.[16]Sementara itu, pengawasan secara tidak langsung off-site dilakukan dengan menganalisa dan memeriksa dokumen dan laporan tertulis yang wajib disampaikan secara berkala oleh koperasi kepada Deputi/Kepala Perangkat Daerah,[17] minimal meliputi[18]perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, pengurus/pengawas, dan alamat koperasi;laporan pertanggungjawaban tahunan pengurus dan pengawas, berita acara, dan pernyataan keputusan rapat anggota ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat, dan salah satu wakil anggota; danrencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja menjawab pertanyaan Anda, benar memang wajib membuat laporan tertulis secara berkala kepada Deputi/Kepala Perangkat Daerah, jika ada perubahan pengurus Anda ketahui, yang dimaksud dengan Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan perkoperasian yang menjadi kewenangan daerah, sedangkan Deputi adalah unit eselon I yang menjalankan fungsi pengawasan koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.[19]Jika ditemukan pelanggaran dari hasil pengawasan koperasi, bisa diberikan sanksi administratif, berupa[20]sanksi ringan berupa surat teguran;sanksi sedang berupa penurunan tingkat kesehatan koperasi, pembatasan kegiatan usaha koperasi, atau pembekuan izin usaha koperasi; dansanksi berat berupa pencabutan izin usaha koperasi atau pembubaran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian “Permenkop 9/2018” juga turut menegaskan sebagaimana bunyi Pasal 86 ayat 4 Permenkop 9/2018Pergantian susunan dan nama anggota Pengurus Koperasi dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaannya dengan dilengkapi dokumenberita acara rapat perubahan pengurus;fotokopi akta dan keputusan pendirian dan/atau akta dan keputusan perubahan sebelumnya;daftar hadir rapat Anggota Perubahan Pengurus;buku daftar anggota koperasi;foto copy KTP pengurus; danberita acara serah terima kami menyarankan Anda untuk mencari tahu lebih lanjut perihal laporan tersebut kepada pejabat berwenang pada daerah di mana koperasi informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.[2] Pasal 15 UU Perkoperasian[3] Pasal 1 angka 3 UU Perkoperasian[4] Pasal 1 angka 4 UU Perkoperasian[6] Pasal 86 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 21 ayat 2 UU Perkoperasian[7] Pasal 30 ayat 1 huruf a UU Perkoperasian[8] Pasal 29 ayat 1 UU Perkoperasian[9] Pasal 29 ayat 4 UU Perkoperasian[11] Pasal 2 ayat 2 Permenkop 9/2020[12] Pasal 2 ayat 3 Permenkop 9/2020[13] Pasal 4 ayat 1 Permenkop 9/2020[14] Pasal 7 ayat 1 Permenkop 9/2020[15] Pasal 8 ayat 1 Permenkop 9/2020[16] Pasal 8 ayat 2 Permenkop 9/2020[17] Pasal 8 ayat 3 Permenkop 9/2020[18] Pasal 8 ayat 4 Permenkop 9/2020[19] Pasal 1 angka 16 dan 17 Permenkop 9/2020[20] Pasal 14 huruf b dan Pasal 24 Permenkop 9/2020Tags

Sebelummembahas tentang syarat mendirikan KSP, terlebih dahulu dijelaskan langkah atau prosedur agar syarat syarat yang dibutuhkan dapat dipenuhi. Prosedur mendirikan koperasi antara lain: 1. Persiapan. Semua organisasi pasti membutuhkan persiapan sebelum pendirian. Persiapan yang dimaksud adalah pengetahuan yang cukup untuk dapat mengatur

Syarat menjadi anggota koperasi, apakah anda berniat ingin menjadi anggota koperasi? Ya benar, meskipun saat ini banyak terdengar dan terkenal akan citra buruk koperasi dibandingkan dengan citra baik, namun hal itu tidak berarti bahwa tidak ada lagi harapan positif yang bisa dihasilkan dari aktifitas berkoperasi. Merujuk dari asas kekeluargaan dan tujuan koperasi, itu semua dasar yang mulia dan cukup untuk dijadikan alasan bahwa berkoperasi adalah aktifitas ekonomi sekaligus mempertahankan jati diri bangsa. Ya kita adalah bangsa Indonesia, yang telah diajarkan oleh nenek moyang kita secara turun-temurun agar saling bekerja sama bergotong-royong untuk saling meringankan beban yang dipikul, jika beban dipikul bersama mustahil kita tidak kuat menangkatnya. Lantas kenapa banyak fakta yang mengungkapkan bahwa koperasi tidak mampu menjalankan asas dan tujuannya dengan baik dan benar? Baca Juga Citra Buruk Koperasi Indonesia Koperasi adalah wadah dan kelembagaannya, yang ada di dalamnya nilai-nilai luhur jati diri bangsa. Nah, orang dan seorang yang ada dalam wadah koperasi tersebutlah yang berperan menjalankan nilai-nilai tersebut. Artinya bahwa ketika koperasi tidak berjalan dengan baik, itu berarti orang seorang yang tergabung dalam wadah tersebut tidak memberikan sumbangsih sesuai dengan asas dan tujuan koperasi. Maka dari itu pastikan jika benar berniat ingin bergabang menjadi anggota koperasi, atau ikut serta menjadi anggota pendiri koperasi, maka bergabung dengan benar-banar ingin meneruskan tradisi baik bangsa ini. Oleh sebab itu sebelum bergabung menjadi anggota koperasi ada baiknya dipahami dan dilengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi anggota koperasi yang baik dan benar. Baik itu syarat yang bersifat umum atau syarat penting untuk menunjang keberlangsungan dan pengembangan koperasi. A. Koperasi Konvensional Umum Warga Negara semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Simpanan PokokMenyetor Simpanan Wajib Melampirkan salinan KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku pilih salah satu Bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalanSerta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi B. Koperasi Syariah Warga Negara semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia. Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Simpanan PokokMenyetor Simpanan WajibMelampirkan salinanKTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku pilih salah satu Bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalanSerta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi Syarat umum di atas merupakan legal formalnya saja, namun untuk koperasi agar eksis dan berkembang dibutuhkan syarat penunjang yang harus ada dalam pribadi anggota koperasi. Setidaknya berikut adalah beberapa hal yang harus ditanamkan pada pribadi anggota koperasi ketika memutuskan untuk bergabung menjadi anggota koperasi atau anggota pendiri koperasi. Syarat Penting Penunjang Keberlangsungan dan Pengembangan Koperasi 1. Komitmen Anggota Kepentingan koperasi adalah kepentingan bersama yang berorientasi pada kesejahteraan para anggotanya. Semua anggota mestinya berkomitmen untuk bersama-sama mengembangkan dan memajukannya. Komitmen apa yang dibutuhkan? Kominten untuk mengikuti dan mendukung segala ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi. Bisa juga dipastikan bahawa sebagai anggota harus berkomitmen untuk menepati kewajiban, aktif mengunakan produk-produk koperasi baik dalam mendukung investasi maupun konsumsi produknya, serta aktif pula dalam mengontrol dan mengevaluasi kinerja koperasi. Baca Juga Koperasi Syariah Sebagai Bagian Budaya dan Pengamalan Islam dalam Bidang Ekonomi Bangsa Indonesia Lebih jelasnya menurut Rulli Nuryanto salah satu Deputi Kementrian Koperasi pada saat mengatakan bahwa persoalan komitmen berkoperasi menjadi pemikiran bersama, karena sejatinya keberadaan koperasi bukan hanya untuk kepentingan pengurus dan pengelola saja, tapi kebersamaan dan berorientasi kepada kesejahteraan para anggota. Untuk itu sejak awal harus ditumbuhkan sepirit dalam jiwa – jiwa individu yang akan berkoperasi atas komitmen berkoperasi dalam memajukan koperasi. Semua itu, tidak lepas dari fundasi koperasi yaitu para anggotanya, untuk itu jika anggota koperasi lemah maka lemah pula koperasinya. Anggota yang kuat adalah karena memiliki dasar komitmen yang kuat juga, oleh itu komitmen harus ditumbuhkan dalam diri anggota. 2. Menjadi Anggota Koperasi Berarti Memberjuangkan Kebersamaan dan Egaliter Seperti sebelumnya disinggung bahwa berkoperasi adalah upaya melestarikan budaya bangsa, yaitu gotong-royong. Kebersamaan dan egaliter dalam mewujudkan gotong-royong adalah keniscayaan. Kebersamaan dibangun atas dasar tujuan yang sama dalam meringankan beban yang dihadapi guna mencapai kesejahteraan ekonomi. Sedang egaliter adalah seseorang harus diperlakukan sama pada sama dalam dimensi perkoperasian yang ada. Sebagaimana layaknya sebuah ketentuan maka tidak akan menjadi arti, jika orang-orang yang akan mengemban ketentuan tersebut tidak menaruh perhatian terhadap ketentuan tersebut. Dan untuk menjalankan hal tersebut bukan dengan serta-merta, namun perlu diperjuangkan. Begitu juga dengan generasi muda, generasi milenial, generasi yang sejatinya memiliki kecenderungan dalam aktifitasnya ingin selalu ada dalam kebersamaan dan egalitarianism, kecenderungan ini seharusnya dapat terlibat aktif dalam berkoperasi, karena prinsip dan nilai koperasi sangat sejalan dengan karakteristik dan preferensi generasi milenial. Tujuan dari gerakan itu adalah koperasi harus disukai oleh generasi milenial karena memiliki nilai utama kesetaraan dan berbagi, dimana koperasi adalah kumpulan orang dengan prinsip tata kelola “One Man One Vote” dan bukan “One Share One Vote” seperti perseroan. “Nilai-nilai seperti itu kan milenial banget dengan kebersamaannya dan egaliternya,” ujar Frans Meroga 3. Anggota Koperasi Harus Menjadikan Koperasi Sebagai Wadah Kelembagaanya Dalam Berusaha Terjun dalam persaingan usaha tidaklah mudah, apalagi usaha masih berskala kecil. Sistem dan sumberdaya belum termenegerial dengan baik, jangankan bersaing, usaha tetap jalan saja adalah sebuah keberuntungan. Sedangkan kemampuan personal tidaklah sempurna, seperti apa yang dibutuhkan oleh dunia usaha, ketidak sempurnaan ini maka sangat perlu adanya usaha gotong royong dari orang seorang yang memiliki tujuan sama tersebut untuk saling melengkapi kekurangannya. Prosedur legal untuk menyatukan mereka adalah dengan bergabung menjadi anggota koperasi, atau anggota pendiri koperasi yang akan menjawab tujuan dan kebutuhannya tersebut. Masyarakat usaha tergabung dalam satu wadah usaha yang bernama koperasi. Adalah upaya saling memberikan manfaat bagi orang banyak. Pasalnya seseorang tidak bisa melakukan segala sesuatu sendiri. Demikian di negara-negara maju seperti di Skandinavia dan Selandia Baru, masyarakatnya juga saling membantu dan bergantung satu sama lain. Itu semua merupakan filosofi dari berkoperasi. Rulli mencontohkan, UKM membuat produk kue saja yang akan dijualnya ke warung-warung. Itu artinya membutuhkan bantuan orang lain. Kemudian UKM juga tidak hanya menjual produk, melainkan juga harus mengurus masalah lain, seperti urus ijisn usaha, hak merek, beli bahan baku, urus desain, kemasan, dan sebagainya. Itu semua tidak mungkin dilakukan sendiri. “Solusinya, dengan berkoperasi maka akan ada orang yang memikirkan hal-hal tersebut,” Contoh lain, nelayan tugasnya mencari ikan, sementara pengurus koperasi melakukan tugas lainnya. Yakni, menjual hasil tangkapan nelayan, negosiasi dengan pemerintah atau pihak ketiga lainnya, mencari kapal dengan kapasitas lebih besar, menjual ikan dengan harga lebih menguntungkan, dan sebagainya. 4. Menjadi Anggota Koperasi Berarti Membangun Kepercayaan Kepercayaan adalah modal utama bagi seseorang yang akan bekerja sama, adanya kepercaan orang akan dengan optimis dan berani menyerahkan suatu tanggung jawab yang akan diembannya. Begitu juga dengan koperasi yang merupakan persatuan dari orang-orang yang menjadi anggotanya. Untuk bisa bergerak dan maju bersama maka dibutuhkan adanya kepercayaan dari semua anggota. Sebagai contoh mudahnya adalah apabila koperasi bergerak pada usaha simpan pinjam, mengapa suatu koperasi berani memberikan pembiayaan kepada anggotanya tanpa agunan? Baca Juga Masyarakat Tanpa Riba, Mendirikan Koperasi Syariah Solusinya Jawabannya bisa berbagai macam. Namun yang jelas salah satunya adalah karena koperasi memberikan pembiayaan kepada anggotanya atas dasar percaya. Percaya kepada anggota, bahwa anggota yang diberikan pembiayaan tersebut akan mampu mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan kepadanya, atau setidaknya ketika ada masalah itu bukan dari, dan dia akan bertanggung jawab atas masalah tersebut. Kunci dari kesuksesan atas berjalannya koperasi simpan pinjam tersebut adalah percaya TRUST. Koperasi yang percaya bahwa anggotanya akan membayar kembali pembiayaannya, tidak akan meminta agunan terhadap pembiayaan yang diberikan. Setidaknya begitulah gambaran atas kepercayaan tersebut, usaha-usaha lain yang digerakkan oleh koperasi sejatinya haruslah didasarkan pada kepercayaan dari semua anggota. Anggota dapat dipercaya, pengurus dapat dipercaya, maka semua usaha koperasi yang didasari atas kepercayaan ini dapat dipastikan akan menuai kesuksesan yang besar. Membangun kepercayaan adalah membangun kesalehan diri yang tidak bisa dibanding-bandingkan antara yang satu dengan yang lainnya, mulailah dari diri sendiri bahwa akan menjadi anggota atau pun pengurus koperasi yang dapat dipercaya. Dengan usaha itu maka sangat mungkin untuk melestarikan jati diri bangsa ini, yaitu gotong royong. PERSYARATANMENJADI ANGGOTA KOPERASI CALASERA Mengisi Formulir Pendaftaran Membayar uang Simpanan Pokok sebesar Rp. 300.000 Simpanan Wajib sesuai hasil RAT 05 April 2018 yang semula Rp. 20.000 menjadi Rp. 25.000 /bulan Simpanan Sukarela disesuaikan dengan kemampuan anggota . Skip to content Susunan Pengurus Koperasi
Uploaded byUrangtea 0% found this document useful 0 votes44 views3 pagesDescriptiontusi pengurus koperasiOriginal TitleMEMAHAMI TUGAS PENGURUS KOPERASICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes44 views3 pagesMemahami Tugas Pengurus KoperasiOriginal TitleMEMAHAMI TUGAS PENGURUS KOPERASIUploaded byUrangtea Descriptiontusi pengurus koperasiFull descriptionJump to Page You are on page 1of 3Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
.
  • gml93bmwfd.pages.dev/106
  • gml93bmwfd.pages.dev/189
  • gml93bmwfd.pages.dev/366
  • gml93bmwfd.pages.dev/213
  • gml93bmwfd.pages.dev/27
  • gml93bmwfd.pages.dev/171
  • gml93bmwfd.pages.dev/207
  • gml93bmwfd.pages.dev/286
  • gml93bmwfd.pages.dev/279
  • tuliskan tugas pengurus koperasi dan syarat syarat menjadi pengurus koperasi