thenations), dan hukum antar bangsa (law among the nations). Istilah hukum internasional dikemukakan oleh seorang ahli hukum dan filosuf berkebangsaan Inggris, Jeremmy Bentham pada tahun 1870 dalam karyanya yang terkenal introduction to the principle of morals and legislation. Menurut Jeremmy
DalamKUHP mengenai batas-batas berlakunya hukum pidana telah di tentukan dan diatur dalam bab pertama buku I dari pasal 1 sampai dengan pasal 9. Pasal 1 tentang batas berlakunya hukum pidana menurut waktu, dan yang selebihnya adalah mengenai batas berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang. [1]
KataKunci: Asas Lega litas, Hukum Pidana Nasio nal dan Hukum Pid ana Internasional * Dosen Sekolah Tinggi Bahasa Asing Prayoga , danel@st ba-prayoga.ac.id, S.H , M.H (Universitas Andalas).
Asas2Berlakunya Hukum Pidana menurut tempat Indonesia menganut asas2 di bawah dibuktikan dgn dasar hukum yg terdapat dalam KUHP: - Asas Teritorialitas/ wilayah : Ps 2 --> Ps 3 KUHP --> Ps 95 KUHP , UU No 4/ - Asas Nasionalitas Pasif/ perlindungan : Ps 4 :1,2 dan 4 --> Ps 8 KUHP , UU No. 4/1976 , Ps 3 UU No. 7/ drt/ 1955 Lihat Ps 16 UU 31
HUKUMPIDANA HPI 10102 3 SKS TOPO SANTOSO, SH.MH. Pengertian Hukum Pidana (1)Prof. Moeljatno • Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yg berlaku di suatu negara, yg mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk : 1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yg tidak boleh dilakukan, yg dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana
Asasini berkenaan dengan lingkungan kuasa berlakunya hukum menurut soal (material sphere). asas nasional pasif terkandung dalam sebagian dari Pasal 4 KUHPid- sebagian yang lain merupakan asas universalitas, yaitu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia: 1.
undangdan terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana; 5. Waktu, tempat, dan keadaan (unsur objektif lainnya). b) Unsur-Unsur tindak pidana dalam KUHP ada 11, yaitu :18 1. Unsur tingkah laku. 2. Unsur melawan hukum. 16 Ibid 17 E.Y. Kanter, S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana hal. 211
. gml93bmwfd.pages.dev/278gml93bmwfd.pages.dev/290gml93bmwfd.pages.dev/99gml93bmwfd.pages.dev/197gml93bmwfd.pages.dev/396gml93bmwfd.pages.dev/15gml93bmwfd.pages.dev/69gml93bmwfd.pages.dev/153gml93bmwfd.pages.dev/289
berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang